Sabtu, 16 Mei 2009

KEWARGANEGARAAN

I. BUKU ACUAN/LETERATUR
1. Pendidikan kewarganegaraan (civic Education)
Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.
2. Pendidikan Kewarganegaraan
Dr.H.Kaelan,M.S.
3. Pendidikan Kewarganegaraan
Drs.S.Sumarsono,MBA. Dkk.
4. Pendidikan kewargaraan
Lemhanas.
5. Ruamg Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education )
a. Pendahuluan
b. Identitas Nasional
c. Negara (ft 2)
d. Kewarganegaraan
e. Konstitusi
f. Demokrasi ( ft4)FIA 4
g. Hakaikat Otonomi Daerah ( FT 5) FIA 3
h. Good Governance FIA 2
i. Hak –hak asasi Manusia( ft 1) FIA 1
j. Masyarakat madani ( ft3 )
k. Wawasan nusantara
l. Ketahanan nasional
m. Politik dan strategi nasional















PEMBAHASAN

I. Pendahuluan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
3. Kopetensi dasar
4. Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganaan
5. Paradigma pendidikan kewarganegaraan
6. Urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam pembangunan Demokrasi Berkeadaban.

PENJELASAN
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan :
a. UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 39 ayat 2 menyebutkan bahwa isi Kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :
• Pendidikan pancasila
• Pendidikan agama
• Pendidikan kewarganegaraan./ Kewiraan. ( SD keatas PPKN )
b. Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 dikelompokkan
Dalam Mata Kuliah ( MKPK/MKU) Di PT yang meliputi
• Pancasila
• Pendidikan kewarganegaraan
• Pendidikan Agama
• Ilmu sosial dasar
• Bahasa indonesia
• Bahasa Inggris.
c. Mata Kuliah kewiraan- kewarganageraan dengan alasan :
• perubahan politik dari pemerintahan otoriter – demokratis Pendidikan kewiraan sudah relewan lagi ( Wanus, Ketahanan Nasional, politik dan strategi nasional, politik dan strategi Hankamnas, perkembangan politik hamkamnas, politik dan Strategi hankamnas dll )
• pembelajaran yang indoktrinatif dan monolitik dimana muatan materi ajarnya yang sarat dengan kepentingan idologi rezim yang mengabaikan demensi Afektif dan psikomotor

2. Pengertian pendidikan kewarganegaran :
( No.2 tahun 1989. pasal 29 ayat 2 )
Kewarganegaraan : ilmu yang membahas tentang hubungan antara warganegara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) UUD 1945 Belanegara merupakan tangung jawab semua komponan masrarakat.

3. Kompetensi Dasar.
a. Kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewargaan yang terkait dengan materi inti Pendidikan kewarganegaraan antara lain :

- Demokrasi
- Hak asasi manusia
- Masyarakat madani.
b. Kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan antara lain
Pengakuan kesetaraan, toleraansi, kebersamaan, pengakuan keragaman (puralisme), kepekaan terhadap masalahwarga negara antara lain :
- Demokrasi ( hak-hak individu)
- Hak asasi manusia
c. Kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan Kewargaan (civic skills) seperti :
- Kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakaan publik
- Kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintah.

4. Tujuan perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan :
a. Untuk membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu profesioanl, inofatif dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik di tingkat lokal, nasional, regional dan global.
b. Menjadikan warga masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa guna mewujudkan indonesia yang kuat, sejahtera dan demokratis
c. Menghasilkan (out put) mahasiswa yang berpikir komprehensif , interdisiplioner, analitis/analisis, berfikir multi , kritis dan bertindak demokratis
d. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.(nasionalisme)
e. Mahasiswa mampu mengembangkan dirinya menjadi warga negara indonesia yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban

5. Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan : dalam kontek bangsa (nation) Akan menunjukkan bagaimana proses pendidikan berlangsung.
a. Paradigma pendidikan terkait dengan 4 (empat )
 peserta didik (mahasiswa, murid) Input
 Dosen/guru, staf administrasi /Kepala sek.(fungsional/struktural)
 Materi, kurikulum silabus
 Manajemen pendidikan
b. Aplikatifnya menjadi dua kutub
 Paradikma Feodalistik (sosialis)
 Paradikma Humanistik (kapitalis)




Keterangan :
PARADIGMA FEODALISTIK dengan asumsi
Bahwa lembaga pendidikan (PT) atau istitusi (sekolah/Madrasah) merupakan tempat melatih dan mempersiapkan peserta untuk masa datang


Realitas/Aplikasinya sifatnya :
i. Peserta didik (siswa/mahasiswa) ditempatkan sebagai obyek semata dalam proses pembelajaran/manajemen
ii. Dosen/guru sebagai satu-satunya sumber ilmu artinya kebenaran, informasi dan berprilaku otoriter dan birokratis.
iii. Materi pembelajaran disusun secara rigid/paradog, sehingga memasung/mengebiri kriatifitas peserta didik/mahasiswa dan dosen.
iv. Manajemen pendidikan/manajemen pembelajaran bersifat sentralistik, birokratis dan monolitik.
v. Penerapan strategi pembelajarannya sangat dogmatis, indoktrinatif dan otoriter.
vi. Sehingga Out putnya (lulusannya)

Menjadi Manusia ROBOT dan tidak kreatif serta tidak demokratis atau otoriter.

PARADIGMA HUMANISTIK dengan asumsi :
1. Peserta didik : manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda (puralisme), sehingga dalam aplikasinya peserta didik ditempatkan senagai SUBYEK dan sekaligus OBYEK pembelajaran/proses.
2. Dosen/guru diposisikan sebagai Fasilitator dan mitra, dialog peserta didik
3. Materi pembelajaran yang disusun berdasarkan pada kebutuhan dasar peserta didik ( misalnya lingkungannya)
-Bersifat fleksibel, dinamis dan fenomenologis, sehingga materi tersebut bersifat sosial ( tujuan pendidikan Nas).
- Akibatnya/implikasinya pembembelajaran tersebut kelas yang hidup, siswa kriatif, inovatif.
4. Manajemen pendidikan dan pembelajarannya :
Sifatnya pada dimensi desentralisasi, tidak birokratis, mengakui
Pluralitas dengan strategi pembelajaran yang bersifat demokratis.

Bagaimanakah ranah pembelajaran Kewarganegaraan. ?

Diperguruan Tinggi dengan model humanistik maka :
a. Pengalaman belajar lebih luas sehinggayang diterima peserta didik menjadi lebih bermakna dan menjadikan pengetahuan yang diperolehnya( learning to know)
b. Peserta didik menemukan jatidirinya (learning to be) yaitu sebagai manusia yang sadar akan tanggung jawab individu dan sosial

b. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (civic Education)
Dalam pembangunan Demokrasi berkeadaban
1. Dasar pemikiran
Keruntuhan Orda baru (era otoriter), pada pertengan tahun 1998 (21 Juni ) babap baru dalam kehidupan ketetanegaraan indonesia yaitu lahirnya era demokrasi yang ditandai beberapa hal :
a. lahirnya kepemimpinan politik nasional yang dipilih melalui mekanisme demokrasi yaitu proses pemilu yang dalam sejarah indonesia dipandang sangat bebas, jujur dan adil serta demokratis.
b. Proses pemilihan kepemimpinan politik nasional dalam sidang umum MPR tahun 1999 yang juga berlangsung sangat demokratis ( presiden Abdurrahman wahid.
c. Terjadinya peralihan kekuasaan politik dari Abdurrohman wahid kepada Megawati dalam forum Sidang istimewa MPR tahun 2001 juga berlangsung damai.

2. Aplikasinya
Proses pelakasananaan tata kehidupan politik yang relatif dini nampaknya belum memberikan dampak yang mengembirakan dan menunjukkan tanda-tanda yang meyakinkan karena :
a. Masih ditemukan beberapa tindakan kontra-produktif dan destruktif seperti tindakan pelanggaran HAM ( pasuruan )
b. Kecenderungan tindakan yang mengarah pada destabilisasi
c. Kecenderungan tindakan tindak kekerasan
d. Rendahnya penegakan hukum pagi para pelaku pelanggaran HAM
e. Penyalahgunaan kekuasaan
f. Masih maraknya tindak kurupsi
g. Tinginya pertentangan antara ligislatif dengan yudikatif dalam kerangka otonomi daerah.

3. Arti Demokrasi
a. Prof.DR.H.A.Syafi’i Ma’arif. Yaitu
- Sebuah wacana, pola pikir atau prilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi , bukan pula “barang instan”.
- Demokrasi adalah proses masyarakat dan negara berperan di dalamnya untuk membangun kultur ( sosial budaya dll ) dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan ( 33 & 34 UUD 45) , menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi, maupun politiok.
- Demokrasi dapat tercipta bila masyarakat membangun kesadaran sendiri tentang pentingnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bermasysrakat dan bernegara.

Bagaimana demokrasi di Indonesia. ?
Demokrasi indonesia baru “seumur Jagung” (proses panjang dan masih membutuhkan waktu panjang dengan proses melibat komponan masyarakat), dialami bangsa Indonesia dalam ERTRANSISI berada dalam situasi carut marut , karena ”sebagian bangsa menunjukkan dan Memportotonkan prilaku anarkis,akrobat politikyang tidak Berkedaban (moral/nilai-nilai agama” :
- Akrobat politik yang tidak berkeadaban
- Prilaku destruktif (melanggar hukum)
(Yang dilakukan oleh kalangan elit politik dan pemerintahan maupun
Oleh massa.
- Massa memahami dan menjalankan demokrasi sebagai ajang kebebasan
Yang tanpa batasdan aturan.
- Elit Politik yang seharusnya memberikan teladan demokrasi berkeadaban justru melakukan artikulasi/perhitungan politiknya secara totaliter.
- Iplikasinya /Akhirnya membuat rakyat miris, muak dan apatis melihatnya(tidak percaya dengan pemerintah/penegak hukum)

SOLOSINYA:
Proses pembangunan dari berbagai aspek kehidupan harus mengedapan
Demokrasi keadaban ( azyumardi azhar ).

Menurut Azyumardi azhar : bahwa proses panjang dan komplek untuk
Menjadi indonesia menuju Demokratis dan Beradab ada tiga agenda
Yang besar dilaksanakan :
a. Reformasi Konstitusional (hukum) yang menyangkut perumusan
Kembali falsafah kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik
b. Reformasi kelembagaan yang menyangkut pengembangan dan
Pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan ( MPR,DPR,MA.DPA) dan sebagainya.
c. Pengembangan kultur atau budaya politik yang lebih demokratis
Melalui pendidikan.
- Melibatkan semua segmen masyarakat mulai dari elit politik hingga rakyat awam.

Metode atau cara yaitu melalui Civic Education) dan reformasi
Pendidikan.
Menurut Prof. DR. Muchtar Buchori
Mengembangkan budaya berpolitik yang santun, pengembangan tata
Kehidupan bermasysrakat yang damai dan menghindari kekerasan ,
Mengajak masyarakat menegakkan sendi-sendi untuk membangun
Masyarakat madani ( masyarakat yang mampu mengurs diri sendiri,
Sambil mengawasi pemerintahdan penciptaan kemampuan belajar yang
Tinggi.

HAKIKAT PENDIDIKAN
Adalah proses pembelajaran yang tidak saja pemberian pengetahuan
(ranah pembelajara) , melainkan aktivitas untuk membangun kesadaran,
Kedewasaan , kemandirian dan pembesan serta pengembangan potensi,
Dan menghargai hak-hak orang lain (HAM)











N E G A R A
1. PENGERTIAN NEGARA

a. Secara leteral/teiritis negara merupakan terjemahan dari kata asing yakni :
- State (Bahasa Inggris )
- Staat (bahasa Belanda dan jerman)
- Etat ( bahasa Prancis )
ketiganya dari bahasa LATIN – Status-Status (artinya keadaan yang tegak dan tetap)

Status/statum lazimnya diartikan sebagai Standing/station (kedudukan) yaitu persekutuan hidup manusia.

b. Pengertian negara :
1. R. Roger H. Soltau : Didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang ( authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski
- Negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
- Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
3. Robert M. Mac.Iver
Negara asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masysrakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahyang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.


Konsep Islam/mengacu Alqur’an dan Al-sunnah tidak temukan rumusan tentang
Negara secara eksplisit, hanya saja di dalam Al-qur’an dan al-sunnah terdapat prinsip -prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, konsep islam tentang negara juga berasal dari 3 (tiga) paradigma yaitu :

i. Paradigma tentang teori khilafah yang dipraktikan sesudah Rasulloh SAW, terutama biasanya merujuk pada masa Khalafa al Rasyidun.
ii. Paradigma yang bersumber pada teori Imamah dalam paham islam Syiah.
iii. Paradigma yang bersumber dari teori Imamah atau pemerintahan

KESIMPULANNYA
Negara : suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governat) oleh sejumlah
Pejabat yang berhak menutut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan
Perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
Yang sah.

2. TUJUAN NEGARA
Ada beberapa macam :
n. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata
o. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum
p. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

a.1. Pendapat Plato tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan
manusia
sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
a.2 Roger H. Soltau Tujuan negara adalah : memumgkinkan rakyatnya berkembang
serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
a.3. Thomas Aquines dan sgudtinus tujuaan negara :
untuk mencapai kehidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada
dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya
hanya berdasarkan kekuasaan .
a.4. Konsep Islam yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi. Tujuan negara adalah agar
manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing .
a.5. Ibnu Kaldum tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan
dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
a.6. Dalam kontek hukum/yuridis konstitusional tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada
hukum.
a.7. Dalam kontek negara Indonesia tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD
1945/IV ) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
Kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan
Kemerdikaan , Perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Mac Iver merumuskan bahwa suatu megara harus memenuhi 3 (tiga) Unsur
a. Pemerintah
b. Komunitas tau rakyat
c. Wilayah tertentu

Prof.DR. Mahfud MD
- Dari tiga diatas
- Konstitusi dan dan pengakuan dunia internasional.

Dari beberapa pendapat maka UNSUR negara ada :
1. Rakyat(masyarakat/Warga negara
2. Wialayah
3. Pemerintah

Keterangan :
1. unsur Rakyat sangat penting dalam sebuah negara , kerena secara kongkrit rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik
2. Wilayah
Sebuah negara merupakan unsur yang harus ada karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas.

Wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup :
a. Daratan (wilayah darat)
( Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pergunungan atau lembah)
( Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawart dan tiang tembok)
( Perbatasan menurut Ilmu Pasti, yakni dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
b. Perairan (wilayah laut)
Umumnya batas dari perairan terotorial itu umumnya 3 mil laut( 5,555km)
Yang dihutung dari pantai ketika air surut.
c. Udara (wilayah udara)
Udara yang berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan)

3.Pemerintah.
-Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi
Negara untuk mencapai tujuan negara
- Pemerintah menegakan hukum dan membratas kakacauan, mengadakan perdamian dan menyelaraskan kepentingan.


3. BEBERAPA TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA

1. Teori Kontrak sosial (social contract)
Mempunyai asumsi bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian –perjan jian masyarakat dan teori bersifat Universal.
Pelopornya : Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.

a. Thomas Hobbes : pendapat (1588-1979)
Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b. John Locke (1632-1704)/ keadaan alamiah pendapat
Dasar kontarktual dari negara, sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam men gadak perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang , individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah merika.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Negara atau badan korporatif kolektif dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” dan ditujukan kepada kebahagian bersama. Selain itu negara juga memperhatikan kepentingan individu , kedaulataanya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2. TEORI KETUHANAN.
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3. TEORI KEKUATAN
Negara yang pertama adalaah hasil dominasi dan kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah . Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan . Dengan penaklukan dan pendudukan dan suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara.
4. TEORI ORGANIS
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang, individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagi sel-sel dan makhluk hidup itu. Kehidupan negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syarat, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.
5. TEORI HISTORIS
Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat , tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan –kebutuhan manusia.

4. BENTUK-BENTUK NEGARA (dalam teori moderen)
A. Negara Kesatuan.
Sauatu negara yang merdekan dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa (presidendan wakil di bantu para menteri) dan mengatus seluruh daerah.
Dalam aplikasinya terbagi menjadi 2 (dua)
1. Negara kesatuan dengan sisten Sentralisasi
Yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi,
Kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatan dan kekuasan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengana otonomi daerah atau swatantra.
B. Negara Serikat.
Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan tugas negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri . Pertahanan Negara, keuanagan .

Selain 2 diatas , maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga (3) kelompok :
1. Monarki
Adalaah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang bentuk pemerintah) oleh satu orang saja (raja)
2. Oligarki
Yaitu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok yang berasal dari kalangan feodal.
3. Demokrasi.
Yaitu bentuk negara yang pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demikratis rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.


5. NEGARA DAN AGAMA

Negara sendiri secara umum diartikan sebagai suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama.





























.





KEWARGANEGARAAN

KONSEP DASAR TENTANG WARGA NEGARA
1. Pengertian Warga Negara
a. AS HIKAM
Warga negara anggota dan sebuah comunitas yang membentuk negara itu sendiri.
b. Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara adalah
Warganegara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
c. Dalam konteks Indonesia
Warganegara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan istilah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara..
Dalam pasal 26 UUD 1945 dinyatakan bahwa : orang-orang- bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, Peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia , mengakui indonesia sebagai tanah airinya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara
d. sesuai pasal 1 UU no. 22/1958 ( kewarganegaraan ) dinyakan :
Warga negara republik Indonesia adalah : orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanijian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

2. Dalam penerapan asas kewarganegaraan ini dikenal dengan 2 (dua) Pedoman :
a. Asas Kewarganegaraan berdasarkan. Kelahiran ( IUS SOLI )
b. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan/ keturunan ( IUS SANGUINIS ) atau asas kesatuan hukum

Pengertian :
a. Ius Soli
- Ius ( bahasa latin ) : Berarti Hukum
- Soli dari kata solum yang berarti negara, tanah atau daerah
Jadi pengertiannya yaitu pedoman kewarganegaraan yang
Berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
Contoh : Jika negara yang menganut Azas Ius Soli , maka yang
Lahirkan di negara tersebut, maka mendapatkan hak sebagai
Warga negara..

b. Ius Sanguinis
- berasal dari sanguis yang berarti daerah
Jadi pengertiannya yaitu : pedoman kewarganegaraan
Berdasarkan darah atau keturunan.

3. UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
1. Unsur Darah Keturunan (ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menetukan kewarganegaraan, seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara indonesiaa.

Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku Sejak dahulu yang di antaranya terbukti dalam sistem kesatuan, dimana anak dari anggota ssuatu suku dengan sendirinya dianngap sebagai anggota suku itu,
Sekaang prinsip itu berlaku di antaranya di Inggris, Amireka. Perancis, jepang dan juga indonesia.

2. Unsur Daerah tempat kelahiran ( Ius Soli )
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan.
Misalnya kalau orang dilahirkan di dalam daearah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara indoesia.

Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anngota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas .
Disamping dan bersama-sama dengan Prinsip Ius Sangguinis, prinsip ius Soli ini berlaku juga di amereka, inggris, Francis dan juga indonesia.
Akan tetapi di jepang prinsip itu tidak berlaku, karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan jepang.

3. Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi )
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, orang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau Naturalisasi . Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraaan ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, menurut kebutuhan yang di bawakan oleh kondisi dan situasi negara masing masing.

Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.
Pewarganegaraan yang aktif yaitu
Seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari sesuatu negara.

Pewarganegaraan yang pasif : yaitu seseorang yang tidak mau diwargenegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara.
Maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut ( Kartasapoetra )

4. PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN

a. Apatride yaitu merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
b. Bibatride yaitu merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan DWI Kewarganegaraan .
c. Multipatride yaitu istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaran seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status

5. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS
Ada beberapa karakteristis bagi warga negara yang disebut sebagai demikrat, yakni antara lain sebagi berikut :
1. Rasa Hormat dan Tangung jawab
Warga negara yang demokratis , hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masysrakat indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama dan edolgi politik.
Warga negara yang demikratis , seseorang warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2. Bersikap kritis
Warga negara yang demokratis hendaknya selalu bersifat kritis baik terhadap kenyataan empiris ( realitas social, budaza, dan politik ) maupun terhadap kenyatan supra –empiris (agama, mitologi,kepercayaan ).
Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap iritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap iritis ini harus didukung oleh sikap yang bertangung jawab terhadap apa yang dikritisi.

3. MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di tengah comunitas warga negara, apalagi di tengah comunitas masysrakat yang plural dan multi etnik untuk meminimalisasi konflikyang ditimbulkan dari perbedaan tersebut , maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solosi yang bisa digunakan, oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokratis.

4. BERSIKAP TERBUKA
Sikap terbuka merupakan bentuk pengharagaan terhadap kebebasan sasama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak bisa atau baru srta pada hal-hal yang mungkin asing.
Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.

5. Rasional
Bagi warga negara yang demokratis memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu yang harus dilakukan .
Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara .

6. ADIL
Sebagai warga negara yang demokratis , tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidal adil .
Penggunaan cara-cara yang tidaal adil adalah bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil.
Dengan semangat keadilan , maka tujuan-tujuan bersama bukanlah sutatu yang ditekankan.

7. JUJUR
Memiliki sikap dan sifat yang Jujuy bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warga negara. Sikap Jujur bisa diterapkan di segala sector, baik politik, social dan sebagainya.
Contoh kejujuran politik adalah bahwa kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masysrakat yang memilih para politisi .
Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan bagi partainya, karena partai itu penting bagi kedudukannya.

KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS, YANG OTONOM, YAITU
1. Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi , teguh pendirian, dan bersikap iritis pada segenap keputusan Publio.
2. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya di lingkungan masyarakat.
3. Menghargai Martabat Manusia dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan pribadi orang per orang tampa membedakan ras, warna kulit, gologan ataupun warga negara yang lain.
4. Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santón.
Warga negara yang otonom dan demokratis secara efektif mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan keputusan kebijakan pada level social yang paling kecil dan local.
misalnya : dalam rapat kepanitiaan , pertemuan rukun warga, dan termasuk juga mengawasi kineja dan kebijakan parlemen dan pemerintah.

5. Mendorong berfungsinya Demokrasi constitucional yag sehat.
Tidak ada demokrasi tanta aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demikrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu warga negara yang otonom harus melakukan tiga (4) hal untuk mewujudkan demokrasi constitucional yaitu
6. Menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif ( Cultura of law )
7. Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making )
8. Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif
9. Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang Jujuy dan bertanggung jawab.

6. CARA DAN BUKTI MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Dalam pejelasan UU no 62/1958 bahwa ada 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaran Indonesia.
1. Karena kelahiran dengan akte kelahiran
2. Karena pengangkatan anak asing dari peraturan pemerintah no 67/1958, sesuai dengan surat edaran menteri kehakiman no. JB 3/2/25, batir 6 tanggal 5 Januari 1959.
3. Karena dikabulkannya permohonan , berdasarkan petikan keputusan presiden tentang permohonan tersebut.
4. Karena Pewarganegaraan, untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena berasarkan petikan keputusan
Presiden tentang perwarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan jani setia.
5. Karena perkawinan
6. Karena turut ayah dan atau ibu
7. Karena pernyataan : adalah sebagimana diatus dalam surat edaran menteri kehakiman No JB.3/166/22 tanggal 30 september 1958 tentang memperoleh /kehilangan kewarganegaraan RI dengan pernyataan.













GOOD GOVERMANCE ( PENYELENGGARAAN NEGARA BAIK YANG BERSIH DARI KURUPSI , KOLUSI DAN NEPOTISME

A. Ciri yang menonjol administrasi negara yang bebas dari goot govermance pada abad ke XX yaitu
1. Pemeritah lebih berperan sebagai pengahasil dan penyedia barang dan jasa kebutuhan masyarakat , ketimbang sebagai pengatur.
2. Birokrasi yang besar yang menjangkau hampir keseluruh aspek kehidupan individu dan masyarakat serta tersebar di seluruh pelosok negara /daerah dan bersifat pemberian

B. Prinsip-prinsip Goog Governance

Lembaga administrasi negara (LAN) telah menyimpulkan sembilan (9) fundamental dalam perwujudan pemerintah yang bersiha dan bebas dari KKN
1. Partisapasi ( semua warga negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung melalui lembaga perwakilan
2. Penegakan Hukum ( partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan kebijakan Publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum.

Ciri-ciri Rule of law yaitu
a. Supremasi hukum
b. .Kepastian hukum
c. Hukum yang responsif
d. .Penegaan hukum yang consisten dan non diskriminatif
e. Indenpendensi peradilan/ kemandirian peradilan

3. Transparasi ( Salah satu yang dapat menimbulkandan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak tranparan.
Ada delatan (8) aspek mekanisme menejemen negara yang harus dilakukan secara transparan yaitu :
i. Penetapan posisi jabatan atau kedudukan
ii. Kekayaan pejabat publik
iii. Pemberian Penghargaan
iv. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
v. Kesehatan
vi. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan Publik
vii. Keamanan dan ketertiban
viii. Kebijakana strategis untuk pencerahan kehidupan masysrakat
4. Responsif ( pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masysrakat )
5. Konsensus ( pengambilan putusan secara konsensus yakni pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama. Cara pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan semua pihak atau bagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen masyarakat, sehingga memiliki legitimasi untuk melahirkan kekuatan mamaksa.
6. Keadilan yaitu kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
Asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan bahwa bangsa indonesia ini tergolong bangsa yang plural, baik dilihat dari segi etnik, agama, dan budaza.
7. Efectivitas yaitu berdayaguna dan berhasil guna, kriteria efektifitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masysrakat dari berbagai kelompok dan lapisan social.
Sedangkan Efesiensi biasanya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masysrakat.
8. Akuntabilitas yaitu pertangung jawaban pejabat Publik terhadap masysrakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan.
Setiap pejabat Publik dituntut untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masysrakat.
9. Visi Strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan pemerintahanyang bersih dan bebas dari KKN , karena berubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat,

C. untuk mewujudakn pemerintahan yang bersih dari KKN dengan asas-asas fundamental sebagaimana telah dipaparkan diatas, sedikitnya harus melakukan lima (5 ) aspek prioritas yaitu

1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
Lembaga perwakilan rakyat , yaitu DRP. DPD dan DPRD harus mampu menyerap dan mengartikulasikan berbagai aspirasi masysrakat dalam berbagai bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masysrakat, serta mendelegasikannya pada eksekutif untuk merancang program-program operacional sesuai rumusan-rumusan yang ditetapkan dalam lembaga perwakilan tersebut .
Kemudian lembaga DPR dan DPRD terus melakukan fungsi kontrolnya terhadap lembaga eksekutif.
2. Kemandirian Lembaga peradilan
Kesan yang paling buruk dari pemerintahan orde baru adalah ketidak kemandirian lembaga peradilan.
Intervenísi eksekutif terhadap yudikatif masih Sangay kuat, sehingga peradilan tidak mempu menjadi pilar terdepan dalam menegakkan asa rule of law.
Hakim, jaksa dan polisi tidal bisa dengan leluasa menetapkan perkara, sehingga mereka tidak bisa dengan leluasa menetapkan perkara, sehingga mereka tidak mampu menampilkan dirinya.



3. Aparatur pemerintah yang profesional dan penuh Integritas
Birokrasi di indonesia tidak hanya dikenal buruk dalam memberikan pelayanan publik, tetapi juga telah memberi peluang berkembanganny praktik-praktik kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dengan demikian, pembaharuan konsep dan mekanisme kerja birokrasi merupakan sebuah keharusan dalam proses menuju cita negara yang bebas dari KKN dan bersih.
Jajaran birokrasi harus diisi oleh mereka yang memiliki kemampuan profesionalitas baik, memiliki integritas, berjiwa demokratis, dan memliki akuntabilitas yang kuat sehingga memperoleh ligitimasi dari rakyat yang dilayainya.

4. Masyarakat Madani ( Civil Society ) yang Kuat dan Partisipatif
Perwujudan cita Good Gavermance juga mensyaratkan partisipasi masysrakat sipil yang kuat.
Proses pembangunan dan pengelolaan negara tanpa melibatkan masysrakat madani, akan sangat lamban, karena potensi terbesar dari sumber daya manusia justru ada di kalangan masysarakat.
Oleh sebab itu berbagaai kebijakan hukum harus memberikan peluang pada masysrakat untuk berpartisipasi .

5. Penguatan Upaya Otonomi Daerah
Salah satu kelemahan dari pemerintahan masa lalu adalah kuatnya sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat, sehingga potensi-potensi daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ini telah menimbulkan ekses yang sangat parah, kerana banyak daerah yang amat kaya dengan sumber daya alamnya, justru menjadi kantong-kantong kemiskinan nasional.
Oleh sebab itu pada era reformasi ini, para pengelola negara telah melahirkan UU No . 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah dan telah memberikan kewenangan pada daerah untuk melakukan pengelolaan sektor-sektor tertentu, seperti sektor kehutanan, pariwisata, koperasi, pertanian, pendidikan dll.

D. GOOD GOVERNANCE DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Desentralisasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan regional menjadi topik utama.
Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintah daerah,dari sentralisasi ke desentralisasi , dari terpusatnya kekuasaan pada pemerintah dan pemerintahan daerah (eksekutif) ke power sharing antara eksekutif dan ligislatif daerah, harus ditindaklanjuti dengan perubahan manajemen pemerintahan daerah.
Dari sisi manajemen pemerintahan daerah harus terjadi perubahan nlai yang semula menganut proses manajemen yang berorientasi kepada kepentingan internal organisasi pemerintahan ke kepentingan eksternal disertai dengan peningkatan pelayanan dan pendelegasian sebagaan tugas pelayanan pemerintah ke masysrakat.













DEMOKRASI


1. PENGERTIAN DEMOKRASI
a. Menurut Prof. DR. H. Mahfud MD MA
Ada dua alasan dipilihnya Demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara
a. Hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundemantal atau mendasar.
b. Demokrasi sebagai azas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masysrakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.

Pengertian demokrasi
Dari ( Etimologis) Demokrasi terdiri dari dari dua (2) kata dari bahasa yunani
1. “demos “ artinya rakyat atau penduduk suatu tempat
2. “cratein “ atau Cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan jadi arti dari Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

b. Jeseph A Schmeter, Demokrasi adalah
Merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompotitif atas suara rakyau

c. Sidney Hook, Demokrasi adalah
Bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara lansung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan cesara bebas dari rakyat dewasa.

d. Philippe C Schmitter dan Terry Lynn Karl demokrasi adalah
Suatu sistem pemerintah di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

e. Henry B. Mayo demokrasi adalah
Sebagai sistem politik meruapakan suatu sitem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan perkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebesan politik.


d. Prof. DR. Affan Gaffar M.Si
ada dua bentuk
1. pemaknaan secara normatif yaitu secara ideal hendaknya dilakukan oleh sebuah negara
2. pemaknaan secara empiris yaitu merupakan perwujudannya pada dunia politik praktis,

f. Dari beberapa peendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, sebagai pemerintahan di tangan rakyat mengandung pengertian tiga (3 ) hal yaitu :
1. Pemerintah dari rakyat ( Gofernment of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat ( Government By the people)
3. Pemerintahan untuk rakyat ( Government for the people)
Ketiga diatas merupakan Indikator suatu pemerintahan yang Demokratis .

1. pemerintahan dari rakyat : bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokratis , pemilihan umum , pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting.
2. Pemerintahan oleh rakyat
Bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elit negara atau elit birokrasi.
Bahwa dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam pengawasan rakyat. Pengawasan dapat dapat dilakukan secara lansung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen.
3. Pemerintahan untuk rakyat
Bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan. Untuk kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintah yang demokratis.

2. DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi tidak datang dengan tiba-tiba dari langit, ia merpaka proses panjang melalui pembiasan, pembelajaran dan pengayatan. Untuk tujuan ini dukungan sosial dan lingkungan demokrasi adalah mutlak dibutuhkan.

Menurut Prof.DR.H. Nurcholis Majid.
Demokrasi bukan kata benda. Tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis.
Demokrasi adalah sebuah proses melaksanakan nilai-nilai keadaban dalam bernegara dan masysrakat.
Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga nilai-nilai keadaban yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi.

Norma-norma yang menjadi pandangan hidup dmokrasi antara lain :
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antar warga masysrakat dan sikap mempercayai i’tikat baik masing-masing.
7. Pandangan hidup demokrasi harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.

3. UNSUR-UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
1. Negara Hukum
2. Masyarakat Madani
3. Infrastruktur (politik)
4. Pers yang bebas dan tanggung jawab

4. MODEL – MODEL DEMOKRASI
1.Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
Banyak negara afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa bertahan
1. Demokrasi terpimpin yaitu para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan
2. Demokrasi sosial yaitu demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh keprcayaan politik.
3. Demokrasi partisipasi Yaitu yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai
4. Demokrasi cansociational yaitu merupakan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya

5. PRINSIP DAN PARAMETER/INDIKATOR DEMOKRASI
a. Menurut Masykuri abdillah, prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas
- Prinsip persamaan
- Prinsip kebebasan
- Prinsip pluralisme
c. Robert A. Dahl terdapat 7 (tujuh) prinsip yang harus ada dalam negara demokrasi
- Kontrol atas keputusan pemerintah
- Pemilihan yang teliti dan jujur
- Hak memilih dan dipilih
- Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman


- Kebebasan mengakses informasi
- Kebebasan berserikat
- Menghargai hak asasi manus
d. Inu Kencana prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut :
- Adanya pembagian kekuasaan
- Adanya pemilihan umum yang bebas
- Adanya manajemen yang terbuka
- Adanya kebebasan individu
- Adanya peradilan yang bebas
- Adanya pengakuan hak minoritas
- Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum
- Adanya pers yang bebas
- Adanya beberapa partai politik
- Adanya musyawarah
- Adanya persetujuan parlemen
- Adanya pemerintahan yang konstitusional
- Adanya ketentuan pendemokrasian
- Adanya pengawasan terhadap administrasi publik
- Adanya perlindungan hak asasi
- Adanya pemerintahan yang bersih
- Adanya persaingan keahlian
- Adanya mekanisme politik
- Adanya kebijaksanaan negara
- Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab

e. Secara Umum parameter negara demokratis yaitu
1. Masalah pembentukan negara
Bahwa Proses pembentukan kekuasaan akan menentukan bagaimana kualitas , watak, dan pola hubungan yang akan terbangun.
Untuk semestara ini pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.

2. Dasar kekuasaan Negara
Dasar kekuasaan Negara yaitu meyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggung jawaban langsung kepada rakyat .
Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan koridor dengan pelaksanaannya.
Aturan yang ada patut memastikan setidaknya dua (2) hal utama yaitu :
a. Memungkinkan terjadinya disentralisasi, untuk menghindari sentralisasi .
b. Memungkinkan pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
3. Masalah Kontrol Rakyat
Apakah dengan berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yangmemungkin tarbangunsebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas.


6. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdikaan sampaai saat ini.
Dalam perjalanan bangsa dan negara indonesia , masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi
Perkembangan demokrasi di indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat (4) periode yaitu :
a. Periode 1945- 1959
b. Periode 1959 – 1965
c. Periode 1965 – 1998
d. Periode 1998 – sekarang

A. Demokrasi pada periode 1945-1959
- Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer .
- Sistem parlementer yang mulai berlaku sebuan sesudah kemerdikaan di proklamasikan dan kemudian diperkuat dalam Undang-undang dasar 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk indonesia. Karena persatan yang dapat digalang selama mengahadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan sesudah kemerdikaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer, memberikan peluanga untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
- Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai-partai yang bergambung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru. Mendorong Ir soekarno senagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit presiden 5 juli yang menetukan berlakunya kembali Undang-undang dasar 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir
B. Demokrasi Pada periode 1959 – 1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
Dekrit presiden 5 juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemancetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat .
Undang –undang dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima ( 5 ) tahun . Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Dan undang-undang dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali.

Satu pertanyaan yang patut dikedepankan adalah bagaimana rumusan demokrasi terpimpin dan apakah butir-butir pokok Demokrasi terpimpin ?
Demokrasi terpimpin seperti dikemukakan oleh soekarna seperti dikutip oleh A. Syafi'i Ma'arif adalah :
Demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dalam kesempatan lain dikatakan bahwa demokrasi terpimpin adalah : demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme dan otokrasi, diktator.
Menurut pandangan A. Syafi'i Ma'arif demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan soekarno sebagai ayah dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangganya.
Dengan demikian kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin Soekarno adalah : adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu Absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan chek and balence dari legislatif terhadap eksekutif.

C. DEMOKRASI PADA PERIODE 1965-1998
- landasannya pancasila dan UUD 1945
- pencabutan ketatapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir Soekarno menjadi presiden seumur hidup. Dan selanjutnya presiden dipilih lima ( 5 ) tahun sekali
- Ketetapan MPRS Nomor XIX/1966 telah menentukan ditinjaunya kembali produk-produk ligislatif darimasa demokrasi terpimpin .
Perkembangan berikutnya :
Demokrasi pancasila dalam rezim orda baru hanya sebagai retorika dan
Gagasan belum sampai pada tataran praktis tau penerapan.
Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan rezim ini sangat tidak memebrikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi.seperti :
1. Dominannya peran ABRI
2. Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
3. Pengebirian peran dan fungsi partai politik
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik

5. Masa mengambang
6. Monolitisasi idologi negara
7. Inkorporasi lembaga non pemerintah.


D. DEMOKRASI PADA PERIODE 1998 – sekarang
Sukses atau gagalnya suuuatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci yakni
1. Komposisi elite politik
2. desain institusipolitik
3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4. Peran civil society (masysrakat madani)

Keempat faktor diatasharus berjalan secara sinergis sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi .

Menurut Prof. DR.H.Azyumardi Azra yaitu langkah-langkah yang harus dilakukan dalam transisi indonesia menuju demokrasi, mencakup Reformasi tiga (3) bidang besar Yaitu
1. Reformasi sistem yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik
2. Reformasi kelembagaan yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik
3. Pengembangan kultur atau budaya politik yang lebih demokrasi.


















identitas nasional dan globalisasi

Hakikat dan dimensi identitas Nasional
1. Identitas : ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa yang lain( kekhasan yang melekat pada banga disebut ”identitas Nasional ”
2. Secara umum beberapa unsur yang terkandung dalam identitas nasional yaitu :
a. Pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari misalnya : adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua , dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya
b. Lambang-lambang
Adalah suatu yang mengambarkan tujuan dan fungsi negara, lambang-lambang ini misalnya dinyatakan dalam undang-undang, misalnya bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan
c. Alat-alat perlengkapan
Adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangnan, peralatan dan teknologi, misalnya : bangunan candi, masjid, gereja, pakian adat, teknologi bercocok tanam, dan teknologi seperti kapal laut, pesawat terbang, dan lainnya.
d. Tujuan yang ingin dicapai
Yang bersumber dari tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu. Ebagai bangsa yang mendiami sebuah negara, tujuan bersama bangsa indonesia telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945

3. UNSUR-UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NAS.
a. Sejarah ( 2 kerajaan nusantara Mojopahit dan sriwijaya- telah membekas pada semangat perjuangan BI oada abad-abad berkutnya ketika penjajahan asing mencaplok dan imperialismenya.
b. Kebudayaan ( meliputi 3 unsur yaitu akal budi, peradaban dan pengetahuan )
-Akal budi : dapat dilihat pada sikap ramah dan santun kepada sesama
-Peradabannya : yaitu tercermindari keberadaan dasar negara Pancasila sebagai nilai-nilai bersama bangsa indonesia yang majemuk
- Pengetahuan : bangsa maritim kendalanya pengembangan ( kapal )
c. Suku Bangsa ( merupakan identitas BI)
d. Agama( keragaman agama dan keyakinan BI tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tetapi juga merupakan suatu rahmat Alloh SWT yang harus tetap dipelihara dan disyukuri BI.
e. Bahasa ( adalah merupakan salah sati identidas nasional yang penting, sekalipun indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa indonesia sbg bahasa penghubung berbagai etnis yang mendiami kepulauan Nusantara.

4. PANCASILA: NILAI BERSAMA DALAM KEHIDUPAN KEBANGSAAN DAN KENEGARAAN
Pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa indonesia. Pancasila tidak lain merupakan sebuah konsensus nasional BI yang majemuk.
Pancasila merupakan bingkai kemajemukan indonesia .
Pancasila juga merupakan simbol persatuan dan kesatuan indonesia dimana pertemuan nilai-nilai dan pandangan ideologi terpaut dalam sebuah titik pertemuan yang menjadi landasan bersama dalam kehidupan sebagai sebuah bangsa.

5. REVITALISASI PANCASILA
Perlunya revitalisasi pancasila karena didasari keyakinan bahwa pancasila merupakan simpul nasional yang paling tepat bagi indonesia yang majemuk.
Pancasila telah terbukti Common platform idologi negara BI yang paling Feasble dan sebab itu lebih viable bagi kehidupan bangsa hari ini dan masa datang
6. GLOBALISASI DAN KETAHANAN NASIONAL
a. Hakikat Globalisasi yaitu suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambhnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern. Yang diterapkan pada 5 aspek sosial.

Globalisasi berupakan fenomina berwajah majemuk dengan diindentikan dengan :
1. Internasional, yaitu hubungan antar negara meluas arus perdagangan dan penanaman modal.
2. Leberalisasi yaitu pencabutan pembatasan-pembatasan pemerintah untuk membuka barat atau ekonomi tanpa pagar ( borderless world) dalam hambatan perdagangan, pembatasan keluar masuk mata uang, kendali devisa, dan izin masuk suatu negara (visa)
3. Universalisasi yaitu ragam selera atau gaya hidup seperti pakian, makanan , kendaraan, diseluruh pelosok penjuru dunia.
4. Westernisasi atau amerikanisasi , yaitu ragam hidup model budaya barat atau amerika.
5. Teritorialisasi yaitu perubahan-perubahan geografi sehingga ruang sosial dalam perbatasan, tempat, dan jarak menjadi berubah

BEBERAPA PENGERTIAN GLOBALISASI
1. Globalisasi yaitu transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan. Hidup yang kita alami mengandaikan ruang dan waktu, namun, fakta itu juga berarti jika terjadi perubahan dalam pengelolaan tata ruang waktu-waktu, terjadi pula transformasi pengorganisasian hidup misalnya : berbeda dengan masa lampau, akibat kemajuan teknologi informasi sebuah berita atau kejadian di kawasan dunia lain dapat diketahui dalam beberapa menit saja oleh penduduk di belahan lain.
2. Globalisasi yaitu sebagai transformasi lingkup cara pandang. Dengan kata lain, globalisasi menyangkut transformasi cara memandang, cara berpikir, cara merasa, dan cara menekati persoalan , isi dan perasaan kita tidak lagi hanya dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi dalam lingkup hidup dimana kita berbeda, tetapi oleh berbagai peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia. ( Misanya aspek ekonomi dll. )
3. Globalisasi sebagai Transformasi modus tindakan dan praktik. Pada bagian ini, globalisasi menunjukkan pada proses kaitan yang makin erat semua aspek kehidupan pada skala menyeluruh. Gejala yang mencul dari interaksi yang makin intensif dapat dilihat dalam dunia perdagangan, media, budaya, transportasi, teknologi, informasi, dan sdebagainya.
b. Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional yaitu kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, indentitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengerjakan tujuan nasional.

Tantangan bangsa indonesia dalam era Globalisasi dapat dijumpai dalam beberapa bidang yang meliputi :
a. Bidang politik
1. Demokrasi menjadi sistem politik di indonesia yang berintikan kebebasan mengemukakan pendapat.
2. Politik luar negeri yang bebas aktif
3. Melaksanakan sistem pemerintahan yang baik ( good governance ) dengana prinsip partisipasi, transparasi, rule of law, responsif, serta efektif dan efesien.
b. Bidang Ekonomi.
1. Menjaga kestabilan ekonomi makro dengan menstabilkan nilai tukar rupiah dan suku bunga.
2. Menyediakan lembaga-lembaga ekonomi yang modern (perbankan, pasar modal, dan lain-lain )
3. Mengeksploitasi sumber daya alam secara proporsional.
4. Mengeksploitasi sumber daya alam secara proporsional

c. Bidang sosial budaya
2. Meningkatkan sumberdaya manusia, yaitu kompetensi dan komitmen melalui demokrasi pendidikan.
3. Penguasaan ilmu dan teknologi serta mengaplikasikannya dalam kehidupan masysrakat.
4. Menyusun kode etik profesi yang sesuai dengan karakter dan budaya bangsa.

7. MULTIKULTURALISME ANTARA NASIONALISME DAN GLOBALISASI.

Multikulturalisme ( Multikultural ) yaitu kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tanpa memperdulikan berbedaan budaya, etnik, gender. Bahasa, ataupun agama




BAB PENGERTIAN KONSTITUSI
a. pengertian Konstitusi
1. Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
2. Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan
3. Deskrepsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
c. Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Yaitu membatasi tindakan sewenang –wenag pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3. peradilan yang bebas dan mandiri
4. Pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dri asas kedaulatan rakyat.

d. Teori Konstitusi di RI.
1. UUD 1945 merpakan sumber hukum tertinggi ataran hukum positif NKRI
2. Sumber seluruh pengambilan kebijakan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Sumber utama dalam memecahkan berbagai masalah ketatanegaraan di Indonesia
4. Sebagai tolak ukur uatama dalam judicial review NKRI terhadap Undang-undang

e. Realitas Sejarah Membuktikan :
Bahwa sebagai kekurangan UUD 1945 dan lemahnya keinginan untuk mewujudkan kehidupan konstitusi secara wajar, serta keengganan melakukan pembaharuan konstitusi selama ini telah mlahirkan praktekbernegara yang jauh dari prinsip-prinsip dasar yang dianut dalam UUD itu sendiri. Contohnya.
1. Dikrit presiden 5 juli 1959, telah memberlakukan kembali UUD 1945.
2. Kebangkitan Orde Baru 1966 dengan setting politik bernegara yang otoliter, telah berujung pada kehendak politik untuk mensakralkan UUD q945
3. Tuntutan utama reformasi 1998 ialah desakralisasi konstitusi dengan jalan melakukan amandemen Uud 1945 ( 4 kali perubahan : 1999, 2000, 2001, dan 2002)
4. Sejak tahun 2002 muncul gerakan arus balik untuk menghentikan pembaharuan UUD 1945 bahkan ingin menarik kembali kepada konstitusi yang asli.
5. Sebaliknya ada gerakan untuk membuat konstitusi yang baru sama sekali dewasa ini.

f. Faktor-faktor yang menyebabkan Desupremasi Konstitusi :
1. Kesalahfahaman terhadap teori dan praktik konstitusi.
2. Konvensi ketatanegaraan yang distruktif
3. Monopoli interpretasi konstitusi.
penjelasan
1. Kesalah-fahaman terhadap teori dan praktik konstitusi :
a. Kesalahfahaman terhadap konstitusi, bahwa konstitusi selama ini hanya dipahami sebagai obyek kajian ilmu politik dan ilmu hukum (HTN), padahal ia merupakan objek kajian yang multidisiplener yaitu : ilmu filsafat, politik, hukum, syari’ah, spsiologi, ekonomi, teknologi dan budaya.
Akibatnya teori konstitusi hanya diajarkan pada fakultas ilmu sosial-politik dan fakultas hukum (termasuk fakultas syari’ah)
b. Konstitusi hanya dipahami dalam pengertian yang
Sempit.
c. Penjelasan UUD 1945 sebagian bertentangan dengan batang tubuhnya
d. UUD 1945 sejak lahirnya memang ditakdirkan sebagai konstitusi yang belum sempurna dan bersifat sementara. Oleh karena itu amandemen UUD 1945 adalah wajar dan tentu sesuai dengan kebutuhan.
Hal yang patut disayangkan, karena MPR telah mensakralkan UUD 1945 melalui ketatapan MPR No. 1/MPR/1983 jo. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983.
e. MPR belum pernah menetapkan Uud 1945,
Sekalipun terhadap hasil Amandemen UUD 1945, di samping itu bentuk hukumnyapun juga belum ada.
2. Konvensi Katatanegaraan yang distruktif
a. dalam kurun waktu 2 bulan sejak disahkan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945, KNIP yang statusnya hanya membantu presiden, berubah menjadi badan dengan fungsi ligislatif ( lihat maklumat sakil presiden RI No. X, tanggal 16 oktober 1945).
b. Perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi sistem parlementer (lihat maklumat pemerintah, taggal 4 nopember 1945 )
c. Akibat perjanjian KMB telah mengubah bentuk negara kesatuan RI menjadi Republik Indonesia serikat (konstitusi RIS). Sementara UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI yang berpusat di Yogyakarta
d. Pada tahun 1950. Konstitusi RIS diubah menjadi UUDS . 1950 dimana UUDS ini telah mengatur mengenai penyusunan UUD tetap sebagai pengganti UUDS, hanya sayangnya tugas ini tidak selesai. Akhirnya Presiden mengeluarkan Dekrit 5 juli 1959.
3. Monopoli Interpretasi Konstitusi :
a. Kompetensi melakukan interpretasi terhadap UUD 1945 tidak jelas, sehingga terjadi monopoli interpretasi, misalnya :
- Presiden seumur hidup
- MPR sebagai pemegang tunggal/penuh kedaulatan rakyat, sehingga menyebabkan kekuasaannya tak terbatas.
b. Tentang kesalahan tempat, dimana materi penjelasan semestinya diatur dalam batang tubuh, misalnya asas negara hukum, sistem pertanggung jawaban presiden, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdika, DSB.

G. Strategi Memperkuat Konstitusi :
a. Pengembangkan teori Konstitusi
b. Pembaharuan Konvensi Ketatanegaraan secara Konstruktif
c. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal konstitusi.
Penjelasan
1. Pengembangan teori Konstitusi

MANAJEMEN PRODUKSI

RENCANA OPERASI
PENJADWALAN DAN PEMBEBANAN



A. Penjadwalan

Penjadwalan (scheduling) adalah gambaran waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dengan memperhatikan factor-faktor sbb :
1. Syarat – syarat tugas
2. Estimasi permintaan
3. Kapasitas yang tersedia

Masalah penjadwalan sangat erat hubungannya dengan waktu penyerahan dan beban (loading). Tanggal penyerahan merupakan masukan utama dalam pembuatan jadwal, sedangkan beban kerja hanya dapat ditentukan dari jadwal, dan jadwal dapat disusun setelah mempertimbangkan beban.

Jadwal bukanlah sekedar daftar operasi melainkan dapat menginformasikan beberapa operasi yang mungkin dilaksanakan secara bersamaan dan beberapa operasi perlu diselesaikan sebelum operasi lain dimulai. Daftar pekerjaan yang akan diselesaikan tidak akan memperlihatkan hal seperti ini, tetapi jadwal akan memperlihatkannya, seperti yang ditunjukkan oleh table dibawah ini :








Kegiatan Jenis Kegiatan Waktu (jam)
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
M Memotong pipa krom untuk kerangka
Mengelas kerangka
Mengecat kerangka pipa
Memotong kayu untuk kerangka jok
Memotong karet busa untuk jok
Memotong kain untuk jok
Menjahit jok
Memotong kayu untuk sandaran jok
Memotong karet busa untuk sandaran jok
Memotong kain untuk sandaran jok
Menjahit sandaran jok
Merakit kursi jok
Mengepak kursi jok 2
3
2
2
1
2
2
1
2
2
1
3
2


Kebanyakan perusahaan menyelesaikan pekerjaan secara bersamaan, karena itu perlu menggabungkan beberapa jadwal kerja. Penggabungan ini dimungkinkan apabila tanggal penyerahan atau selesai untuk setiap pekerjaan dapat diketahui dan seluruh penggabungan tersebut akan dilaksanakan oleh setiap bagian proses sepanjang periode yang direncanakan. Proses penggabungan ini disebut penjadwalan (scheduling) dan hasilnya secara sederhana disebut jadwal (schedule) atau jadwal produksi (production schedule) secara keseluruhan.

Salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan efisiensi dalam unit operasi adalah kemampuan untuk menyusun jadwal secara efektif. Namun demikian terdapat beberapa kesulitan atau hambatan dalam menyusun jadwal yang efektif, yaitu :
1. Kesulitan dalam mengidentifikasikan tujuan dari jadwal yang sedang dilaksanakan
2. Jumlah yang sangat besar dari jadwal yang mungkin
Untuk mengurangi persoalan atau masalah yang timbul dari penjadwalan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Mengurangi jumlah variasi produk
b. Melaksanakan perluasan kerja
c. Mengadakan subkontrak
d. Mengurangi unit organisasi
e. Meningkatkan disiplin kerja
f. Lokasi pabrik dekat dengan daerah pemasaran.


A.1. Metode Penjadwalan

Pembuatan jadwal secara keseluruhan atau dalam jumlah besar sangat sulit untuk dilakukan karena menyangkut aktivitas perusahaan secara keseluruhan. Namun demikian seperti dinyatakan terdahulu bahwa salah satu kunci kenerhasilan meningkatkan efisiensi dalam operasi adalah kemampuan untuk menyusun jadwal secara efektif. Beberapa metode yang dapat digunakan untuk menyusun jadwal dapat diuraikan berikut ini dengan segala bentuk kelebihan dan kekurangannya. Berikut adalah metode yang sering digunakan :
1. Metode jalur kritis (critical path method)

Metode jalur kritis ini lebih cocok untuk penjadwalan pekerjaan proyek atau pekerjaan yang sekali jalan. Proyek yang dimaksudkan adalah yang memiliki kegiatan awal dan kegiatan akhir. Metode ini akan menghadapi kesulitan apabila diterapkan untuk mengatur jadwal produksi khususnya untuk produksi mssa atau yang menggunakan system kelompok.


2. Pendekatan cabang dan batas (branch and bound approach)

Metode pendekatan cabang dan batas banyak digunakan untuk membuat jadwal produksi kelompok. Alternative jadwal yang mungkin dilakukan disajikan dalam bentuk pohon dengan cabang-cabangnya. Untuk mendapatkan jadwal yang fisibel harus dilakukan pemeriksaan setiap cabang dan akhirnya metode ini kurang praktis.

3. Lini keseimbangan (line of balance)

Metode ini hampir mirip dengan metode jalur kritis, bahkan secara histories lini keseimbangan dikembangkan lebih dahulu sebelum jalur kritis. Metode ini efektif digunakan untuk pembuatan jadwal proyek atau jadwal produksi untuk unit tunggal yang menggunakan system rakitan, seperti dalam pembuatan kursi jok dalam contoh didepan. Untuk membuat jadwal dengan metode lini keseimbangan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

a. Harus ada tahap-tahap dalam produksi
b. Waktu operasi setiap tahap dapat diketahui secara pasti
c. Waktu penyerahan dapat ditentukan
d. Sumber daya tersedia sesuai kebutuhan.

4. Metode perencanaan kebutuhan bahan (material requirement planning)

Metode ini dapat dikatakan metodelogi baru dalam pengendalian produksi atau operasi.
5. Metode tepat waktu (just in time)

Metode ini merupakan system produksi yang dikembangkan oleh jepang dan berhasil secara meyakinkan terutama untuk pekerjaan produksi massa dan berulang dengan pengendalian yang lebih ketat..

6. Metode teknologi yang dioptimalkan

Metode ini merupakan metode yang relative baru dan mempunyai kesamaan dengan metode just in time. Kalau dalam metode just in time lebih banyak mengandalkan system manual, maka metode ini didukung oleh perangkat lunak computer.

A.2. Detail Penjadwalan

Penjadwalan dalam unit produksi kelompok (batch) lebih disukai dalam membuat jadwal yang ideal. Dalam prakteknya penting adanya jadwal yang fisibel dan dapat dilaksanakan (work able), yaitu tidak menghasilkan kelebihan beban sebelum pekerjaan dimulai. Untuk maksud tersebut terdapat dua situasi yang mungkin terjadi, yaitu:

1. Produk diproduksi untuk persediaan, dan
2. Produk diproduksi hanya berdasarkan dengan pesanan pelanggan

Sering dijumpai kedua situasi tersebut saling berdampingan dalam unit yang sama, dan sering pula dijumpai secara organisasi lebih baik memisahkan keduanya dalam unit yang berbeda.

Contoh :
Program penjadwalan untuk persediaan secara efektif berbentuk sbb:
Penyerahan pada
Akhir minggu ke Produk
A A A A
1
2
3
4
5
6
7
8 40
-
-

30
-

30

-
40 40
-

-

30
-
30

-
40
40
-
-

30
-

30

-
40 40
-
-

30
-
30

-
40

Order pekerjaan yang mengotorisasi produksi, dikeluarkan sebagai berikut :
Nomor Pekerjaan : 101
Produk : A
Banyaknya : 40 unit
Penyerahan : minggu 1

Nomor pekerjaan : 102
Produk : B
Banyaknya : 20 unit
Penyerahan : minggu 2

Otorisasi produk ini seterusnya dibuat meliputi ke-14 pekerjaan yang ditunjukkan dalam program.
Departemen pengendalian produksi akan memperoleh sebuah rute dan jadwal pembuatan unutk setiap produk dari departemen yang memuat:
a. Jenis pekerjaan
b. Departemen yang mengerjakan
c. Waktu
d. Banyaknya waktu yang dibutuhkan
Seperti yang ditunjukkan dalam table berikut :
Nomor pekerjaan : 101
Produk : A
Banyaknya : 40 unit
Pekerjaan Departemen Waktu Banyak operator
1
2
3
4
5 D1
D2
D3
D4
D5 5 hari
6 hari
4 hari
5 hari
2 hhari 1
1
1
1
1

Berikut adalah syarat – syarat yang digunakan untuk mengurangi beban berlebihan :
1. Meningkatkan sumber daya yang tersedia baik dalam jangka pendek dengan kerja lembur (over time), atau basis jangka panjang dengan membeli lebih banyak peralatan atau mempekerjakan lebih banyak karyawan.
2. Mensubkontrakkan pekerjaan yang menghasilkan beban berlebihan
3. menyempurnakan metode kerja
4. mengubah desain produk
5. Merundingkan perubahan dalam penyerahan kepada pelanggan.
Untuk mengevaluasi pengaruh dari perubahan kapasitas maupun perubahan tanggal penyerahan pada pihak konsumen, perlu diputuskan urutan pekerjaan sesuai dengan tanggal penyerahan. Diman pekerjaan dengan kadar kerja tinggi memperoleh prioritas dalam tanggal penyerahan.

B. Pembebanan
Pembebanan (loading) adalah pekerjaan yang ditugaskan kepada mesin atau operator. Perbedaan dengan penjadwalan terletak pada rentang waktunya. Penjadwalan mungkin menyangkut pekerjaan untuk departemen dalam waktu satu bulan satu periode, sedangkan pembebanan menyangkut jadwal waktu kerja seorang operator dalam waktu satu hari atau satu minggu. Pembebanan sangat erat kaitannya dengan kapasitas, yaitu sumber yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan selama satu periode yang direncanakan. Jika beban lebih besar dan kapasitas disebut beban berlebih, jika beban sama dengan kapasitas disebut beban penuh. Dan jika beban kurang dari kapasitas maka disebut beban kurang.

Jumat, 15 Mei 2009

MANAJEMEN MARKETING

NAMA : SITI ASMIFAH
FAKULTAS : ILMU ADMINISTRASI BISNIS ( FIA )
NIM : 3207005



BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pandangan tradisional tentang pemasaran adalah dimana sebuah perusahaan membuat sesuatu dan kemudian menjualnya. Dalam pandangan ini, pemasaran mengambil tempat dalam paruh kedua dari proses. Akan tetapi pandangan tradisional tentang proses bisnis tidak akan berfungsi dalam ekonomi di mana orang menghadapi terlalu banyak pilihan. Maka dari itu sebuah perusahaan harus pandai – pandai dalam menyerahkan nilai kepada pelanggan baik dari pemasaran strategis maupun pemasaran taktisnya. Dalam pemasaran strategis perusahaan harus melakukan pemilihan nilai di mana perusahaan harus menentukan :
a. Segmentasi pelanggan (segmentation)
b. Fokus pasar (targeting)
c. Pemposisian nilai (Positioning)
Sedangkan dalam pemasaran taktisnya ada 2 poin yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu menyediakan nilai dan mengkomunikasikan nilai. Dalam menyediakan nilai, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh perusahaan yakni:
a. Pengembangn produk
b. Pengembangan jasa
c. Penetapan harga
d. Penyediaan pasokan
e. Pelayanan distribusi
Dalam fase ketiga adalah mengkomunikasikan nilai kepada pelanggan dengan memanfaatkan beberapa hal :
a. Tenaga penjual
b. Promosi penjualan
c. Periklanan.
Dengan demikian, diharapkan perusahaan mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan konsumen dan tujuan tujuan perusahaan pun akhirnya bisa tercapai.



B. PERUMUSAN MASALAH
Bercermin pada latar belakang masalah diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana sebuah perusahaan dalam Memilih nilai?
2. Apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menyediakan nilai ?
3. Bagaimana cara mengkomunikasikan nilai kepada pelanggan ?

C. TUJUAN
Sesuai dengan latar belakang dan perumusan masalah diatas maka, penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1. Menjelaskan tentang suatu perusahaan dalam proses pemilihan nilai .
2. Mengidentifikasi hal – hal yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menyediakan nilai.
3. Menjelaskan cara yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam mengkomunikasikan nilai kepada pelanggan.














BAB II

KAJIAN TEORITIS


A. Pengertian Proses Penyerahan Nilai
Dari pada menekankan pembuatan dan penjualan, perusahaan – perusahaan kini melihat diri mereka sebagai bagian dari proses penyerahan nilai.
Karena tugas dari segala jenis bisnis adalah menyerahkan nilai kepada pelanggan untuk mendapatkan laba. Proses penyerahan nilai merupakan sumber keunggulan kompetitif, dimana ia menciptakan kontribusi besar bagi manfaat pelanggan yang dipahami. Memiliki aplikasi di berbagai pasar, serta sulit ditiru oleh pesaing. Oleh karena itu yang dimaksud dengan proses penyerahan nilai disisni adalah bagaimana sebuah perusahaan itu mampu memilih nilai, menyediakan nilai, dan mengkomunikasikan kepada konsumen. Karena itu semua tidak lepas dari harapan dan tujuan sebuah perusahaan.
B. Memilih Nilai
Memilih nilai menggambarkan pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemasaran sebelum adanya produk apapun. Bagian pemasaran harus membuat:
a. Segmentasi pasar ( Segmentation )
Pada dasarnya segmentasi pasar adalah suatu strategi yang didasarkan pada falsafah manajemen pemasaran yang orientasinya adalah konsumen. Dengan melaksanakan segmentasi pasar, kegiatan pemasaran dapat dilakukan lebih terarah dan sumber daya yang dimiliki perusahaan dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien dalam rangka memberikan kepuasan bagi konsumen
Ada empat ktiteria yang harus dipenuhi segmen pasar agar proses segmentasi pasar dapat dijalankan dengan efektif dan bermanfaat bagi perusahaan, yaitu:

􀂾 Terukur (Measurable), artinya segmen pasar tesebut dapat diukur, baik besarnya, maupun luasnya serta daya beli segmen pasar tersebut.

􀂾 Terjangkau (Accessible), artinya segmen pasar tersebut dapat dicapai sehingga dapat dilayani secara efektif.

􀂾 Cukup luas (Substantial), sehingga dapat menguntungkan bila dilayani.

􀂾 Dapat dilaksanakan (Actjonable), sehingga semua program yang telah disusun untuk menarik dan melayani segmen pasar itu dapat efektif.
b. Penetapan pasar sasaran ( Targeting )
Adalah merupakan kegiatan yang berisi dan menilai serta memilih satu atau lebih segmen pasar yang akan dimasuki oleh suatu perusahaan. Apabila perusahaan ingin menentukan segmen pasar mana yang akan dimasukinya, maka langkah yang pertama adalah menghitung dan menilai porensi profit dari berbagai segmen yang ada tadi. Maka dalam hal ini pemasar harus mengerti betul tentang teknik-teknik dalam mengukur potensi pasar dan meramalkan permintaan pada masa yang akan datang. Teknik-teknik yang dipergunakan ini sangat bermanfaat dalam memilih pasar sasaran, sehingga pemasar dapat menghindarkan kesalahan-kesalahan yang bakal terjadi, atau paling tidak menguranginya sekecil mungkin dalam prakteknya. Maka untuk tujuan tersebut perusahaan harus membagi-bagi pasar menjadi segmen-segmen pasar utama, setiap segmen pasar kemudian dievaluasi, dipilih dan diterapkan segmen tertentu sebagai sasaran.
Dalam kenyataannya perusahaan dapat mengikuti salah satu diantara lima strategi peliputan pasar, yaiitu:
o Konsentrasi pasar tunggal, ialah sebuah perusahaan dapat memusatkan kegiatannya dalam satu bagian daripada pasar. Biasanya perusahaan yang lebih kecil melakukan pilihan ini.
o Spesialisasi produk, sebuah perusahaan memutuskan untuk memproduksi satu jenis produk. Misalnya sebuah perusahaan memutuskan untuk memproduksi hanya mesin tik listrik bagi sekelompok pelanggan.
o Spesialisasi pasar, misalnya sebuah perusahaan memutuskan untuk membuat segala macam mesin tik, tetapi diarahkan untuk kelompok pelanggan yang kecil.
o Spesialisasi selektif, sebuah perusahaan bergerak dalam berbagai kegiatan usaha yang tidak ada hubungan dengan yang lainnya, kecuali bahwa setiap kegiatan usaha itu mengandung peluang yang menarik.
o Peliputan keseluruhan, yang lazim dilaksanakan oleh industri yang lebih besar untuk mengungguli pasar. Mereka menyediakan sebuah produk untuk setiap orang, sesuai dengan daya beli masing-masing.
c. Penempatan produk ( Positioning )
Penempatan produk mencakup kegiatan merumuskan penempatan produk dalam persaingan dan menetapkan bauran pemasaran yang terperinci. Pada hakekatnya Penempatan produk adalah: Tindakan merancang produk dan bauran pemasaran agar tercipta kesan tertentu diingatan konsumen.
Bagi setiap segmen yang dimasuki perusahaan, perlu dikembangkan suatu strategi penempatan produk. Saat ini setiap produk yang beredar dipasar menduduki posisi tertentu dalam segmen pasamya. Apa yang sesungguhnya penting disini adalah persepsi atau tanggapan konsumen mengenai posisi yang dipegang oleh setiap produk dipasar.

C. Menyediakan Nilai
Dalam menyediakan nilai, bagian pemasaran dalam perusahaan harus menentukan :
1. Produk (Jasa)
Kebijaksanaan mengenai produk atau jasa meliputi jumlah barang/jasa yang akan ditawarkan perusahaan, pelayanan khusus yang ditawarkan perusahaan guna mendukung penjualan barang dan jasa, dan bentuk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Produk merupakan elemen yang paling penting. sebab dengan inilah perusahaan berusaha untuk memenuhi "kebutuhan dan keinginan" dari konsumen. namun keputusan itu tidak berdiri sebab produk/jasa sangat erat hubungannya dengan target market yang dipilih.
Sedangkan sifat dari produk/jasa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak berwujud
Jasa mempunyai sifat tidak berwujud, karena tidak bisa dilihat, dirasa, diraba, didengar atau dicium, sebelum ada transaksi pembelian.
2. Tidak dapat dipisahkan
Suatu produk jasa tidak dapat dipisahkan dari sumbernya, apakah sumber itu merupakan orang atau benda. Misalnya jasa yang diberikan oleh sebuah hotel tidak akan bisa terlepas dari bangunan hotel tersebut.
3. Berubah-ubah
Bidang jasa sesungguhnya sangat mudah berubah-ubah, sebab jasa ini sangat tergantung kepada siapa yang menyajikan, kapan disajikan dan dimana disajikan. Misalnya jasa yang diberikan oleh sebuah hotel berbintang satu akan berbeda dengan jasa yang diberiakan oleh hotel berbintan tiga.

2. Harga ( Price)
Setiap perusahaan selalu mengejar keuntungan guna kesinambungan produksi. Keuntungan yang diperoleh ditentukan pada penetapan harga yang ditawarkan. Harga suatu produk atau jasa ditentukan pula dari besarnya pengorbanan yang dilakukan untuk menghasilkan jasa tersebut dan laba atau keuntungan yang diharapkan. Oleh karena itu, penetuan harga produk dari suatu perusahaan merupakan masalah yang cukup penting, karena dapat mempengaruhi hidup matinya serta laba dari perusahaan.
Kebijaksanaan harga erat kaitannya dengan keputusan tentang jasa yang dipasarkan. Hal ini disebabkan harga merupakan penawaran suatu produk atau jasa. Dalam penetapan harga, biasanya didasarkan pada suatu kombinasi barang/jasa ditambah dengan beberapa jasa lain serta keuntungan yang memuaskan. Berdasarkan harga yang ditetapkan ini konsumen akan mengambil keputusan apakah dia membeli barang tersebut atau tidak. Juga konsumen menetapkan berapa jumlah barang/jasa yang harus dibeli berdasarkan harga tersebut. Tentunya keputusan dari konsumen ini tidak hanya berdasarkan pada harga semata, tetapi banyak juga faktor lain yang menjadi pertimbangan, misalilya kualitas dari barang atau jasa, kepercayaan terhadap perusahaan dan sebagainya.
Hendaknya setiap perusahaan dapat menetapkan harga yang peling tepat, dalam arti yang dapat memberikan keuntungan yang paling baik, baik untuk jangka pendek maupun unluk jangka panjang.
3. Saluran Distribusi ( Place )
Setelah perusahaan berhasil menciptakan barang atau jasa yang dibutuhkan dan menetapkan harga yang layak, tahap berikutnya menentukan metode penyampaian produk/jasa ke pasar melalui rute-rute yang efektif hingga tiba pada tempat yang tepat, dengan harapan produk/jasa tersebut berada ditengah-tengah kebutuhan dan keinginan konsumen yang haus akan produk/jasa tersebut.
Yang tidak boleh diabaikan dalam langkah kegiatan memperlancar arus barang/jasa adalah memilih saluran distribusi (Channel Of Distribution). Masalah pemilihan saluran distribusi adalah masalah yang berpengaruh bagi marketing, karena kesalahan dalam memilih dapat menghambat bahkan memacetkan usaha penyaluran produk/jasa dari produsen ke konsumen.
Distributor-distributor atau penyalur ini bekerja aktif untuk mengusahakan
perpindahan bukan hanya secara fisik tapi dalam arti agar jasa-jasa tersebut dapat diterima oleh konsumen. Dalam memilih saluran distribusi ini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut:
a. Sifat pasar dan lokasi pembeli
b. Lembaga-lembaga pemasaran terutama pedagang-pedagang perantara
c. Pengendalian persediaan, yaitu menetapkan tingkat persediaan yang ekonomis.
d. Jaringan pengangkutan.
Saluran distribusi jasa biasanya menggunakan agen travel untuk menyalurkan jasanya kepada konsumen. Jadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam kebijaksanaan saluran distribusi itu sendiri dengan memperhitungkan adanya perubahan pada masyarakat serta pola distribusi perlu mengikuti dinamika para konsumen tadi.
4. Promosi ( Promotion)
Aspek ini berhubungan dengan berbagai usaha untuk memberikan informasi pada pasar tentang produk/jasa yang dijual, tempat dan saatnya. Ada beberapa cara menyebarkan informasi ini, antara lain periklanan (advertising), penjualan pribadi (Personal Selling), Promosi penjualan (Sales Promotion) dan Publisitas (Publicity):
􀂾 Periklanan (Advertising): Merupakan alat utama bagi pengusaha untuk mempengaruhi konsumennya. Periklanan ini dapat dilakukan oleh pengusaha lewat surat kabar, radio, majalah, bioskop, televisi, ataupun dalam bentuk poster-poster yang dipasang dipinggir jalan atau tempat-tempat yang strategis.

􀂾 Penjualan Pribadi (Personal selling): Merupakan kegiatan perusahaan untuk melakukan kontak langsung dengan calon konsumennya. Dengan kontak langsung ini diharapkan akan terjadi hubungan atau interaksi yang positif antara pengusaha dengan calon konsumennya itu. Yang termasuk dalam personal selling adalah: door to door selling, mail order, telephone selling, dan direct selling.

􀂾 Promosi Penjualan (Sales Promotion): Merupakan kegiatan perusahaan untuk menjajakan produk yang dipasarkarlnya sedemikian rupa sehingga konsumen akan mudah untuk melihatnya dan bahkan dengan cara penempatan dan pengaturan tertentu, maka produk tersebut akan menarik perhatian konsumen.

􀂾 Publsitas (Pubilicity): Meripakan cara yang biasa digunakan juga oleh perusahaan untuk membentuk pengaruh secara tidak langsung kepada konsumen, agar mereka menjadi tahu, dan menyenangi produk yang dipasarkannya, hal ini berbeda dengan promosi, dimana didalam melakukan publisitas perusahaan tidak melakukan hal yang bersifat komersial. Publisitas merupakan suatu alat promosi yang mampu membentuk opini masyarakat secara tepat, sehingga sering disebut sebagai usaha untuk "mensosialisasikan" atau "memasyarakatkan ".
Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah tercapainya keseimbangan yang efektif, dengan mengkombinasikan komponen-komponen tersebut kedalam suatu strategi promosi yang terpadu untuk berkomunikasi dengan para pembeli dan para pembuat keputusan pembelian.

D. Mengkomunikasikan Nilai kepada Pelanggan
Dalam mengkomunikasikan nilai perusahaan memanfaatkan kekuatan penjualan, promosi penjualan, periklanan, dan alat-alat komunikasi lain untuk mengumumkan dan mempromosikan produknya. Dalam era globalisasi seperti ini perusahaan memanfaatkan jasa situs dan periklanan melalui televisi untuk mempromosikan produk/ jasa mereka dalam rangka mengkomunikasikannya kepada para pelanggan.

Contoh study kasus :
COCA COLA INDONESIA
salah satu kunci keberhasilan yang menjadikan Coca-Cola Indonesia semakin besar, dikenal luas, serta memberikan kontribusi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia adalah melalui riset dan pengembangan (Research & Development), Coca-Cola terus berinovasi untuk menciptakan produk, kemasan, strategi pemasaran, serta perlengkapan penjualan baru yang lebih berkualitas, kreatif, serta mempunyai ciri khas tersendiri.
Dengan memahami kebutuhan dan perilaku konsumen, serta potensi kekayaan alam Indonesia, Coca-Cola berinovasi dengan menciptakan produk-produk baru yang menjadikan produk minuman cepat saji Coca-Cola mempunyai rasa dan pilihan yang beragam. Untuk memenuhi kebutuhan konsumen secara lebih spesifik, pada tahun 2002 Coca-Cola meluncurkan AQUARIUS, minuman isotonik yang diperuntukkan bagi mereka yang aktif dan gemar berolahraga. Pada tahun yang sama, Coca-Cola Indonesia meluncurkan Frestea, teh dalam kemasan botol dengan aroma bunga melati yang khas. Pada tahun 2003, Fanta menghadirkan campuran dua rasa buah, orange dan mango, yang disebut "Fanta Oranggo", setelah pada tahun sebelumnya sukses meluncurkan Fanta Nanas. Pada tahun ini pula, Coca-Cola Indonesia meluncurkan Sunfill - produk minuman Sirup dan Serbuk instan rasa buah. Dengan inovasi, Coca-Cola yakin bahwa produk-produk yang ditawarkan akan mampu memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia.
Selain berinovasi pada produk-produk baru, Coca-Cola juga mencoba mengembangkan desain kemasan minuman, serta meningkatkan kualitasnya. Setelah meluncurkan Frestea dalam kemasan botol, pada akhir tahun 2002, Coca-Cola Indonesia meluncurkan Frestea dalam kemasan Tetra Wedge yang lebih mudah dan praktis untuk dibawa. Pada akhir 2003, Coca-Cola, Sprite, dan Fanta hadir dalam kemasan kaleng ramping baru yang unik. Pada tahun 2004 ini, Coca-Cola hadir dengan inovasi terbaru yaitu botol gelas berbobot lebih ringan 30 % dengan desain mungil, imut, tapi kuat. Inovasi kemasan produk akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan teknologi terbaru.
Strategi pemasaran Coca-Cola mempunyai ciri khas tersendiri, yang unik dan kreatif. Berbagai program promosi diadakan sesuai dengan event yang sedang berlangsung, baik melalui konser musik, pameran, promo penukaran tutup botol, hadiah kejutan, maupun iklan TV. Pada tahun 2004 ini, iklan Coca-Cola versi Kabayan dinobatkan sebagai iklan paling efektif dalam bulan Pebruari dan Maret versi survey TV Ad Monitor MRI. Promo Coca-Cola juga memanfaatkan momentum tertentu, misalnya: Demam Piala EURO 2004. Dengan memanfaatkan event berskala nasional maupun internasional, Coca-Cola mencoba tampil dengan strategi pemasaran baru yang menarik masyarakat.
Selain berinovasi dalam produk, kemasan, dan strategi pemasaran; perlengkapan penjualan baru juga dikembangkan ke arah yang lebih baik. Berkaitan dengan inovasi ini, Coca-Cola Indonesia menciptakan jenis krat baru yang lebih ringan, dibuat dari bahan yang ramah lingkungan.
Kunci sukses inovasi tersebut adalah kolaborasi yang baik antara Coca-Cola Bottling Indonesia dan Coca-Cola Company, pengembangan varian minuman cepat saji dengan rasa baru, serta keinginan untuk menjadikan Coca-Cola Indonesia sebagai perusahaan minuman cepat saji yang lengkap
















BAB III
KESIMPULAN
Penyerahan nilai kepada pelanggan merupakan hal yang sangat vital dalam sebuah perusahaan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam proses penyerahan nilai pada pelanggannya, yaitu :
1. Memilih nilai, dalam hal ini perusahaan harus mempertimbangkan beberpa poin antara lain yaitu :
a. Segmentation
b. Targeting
c. Positioning
2. Menyediakan nilai, dalam menyediakan nilai untuk pelanggan perusahaan hendaknya menentukan sistem bauran pemasaran ( marketing mix ):
a. Product
b. Price
c. Place
d. Promotion
3. Mengkomunikasikan nilai, Di mana perusahaan memanfaatkan kekuatan penjualan, promosi penjualan, dan iklan.
Seperti pada contoh kasus pada COCA COLA INDONESIA, dalam proses penyerahan nilai kepada konsumennya mereka melakukan inovasi – inovasi produk mereka. Juga dalam strategi pemasarannya mereka mempunyai ciri khas tersendiri yang unik dan kreatif.